Balut Filipina

Oleh superadmin

11 January 2026, 21:28

Balut Filipina

Pertanyaan:

Bagaimana hukum makanan balut Filipina menurut fatwa MUI?

Novi Widiyana, Sidoarjo

 

Jawaban:

Saudari Novi Widiyana yang berbahagia.

Balut Filipina adalah makanan khas dari Filipina yang berupa telur yang mengandung embrio, kemudian direbus dan dimakan langsung dari cangkangnya.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, masa tetas embrio ayam berkisar 21 hari. Menjelang waktu penetasan, telor direbus dan disajikan. Dalam hal ini bila kondisi organ embrio sudah sempurna dan sudah ada ruhnya, maka hukum makanan balut adalah haram.

وَلَوْ كُسِرَتْ بَيْضَةُ حَيَوَانٍ مَأْكُولٍ، وَوُجِدَ فِي جَوْفِهَا فَرْخٌ لَمْ يكْملْ خلْقُهُ، أَوْ كَمُلَ خلْقُهُ لَكِنْ قَبْلَ نَفْخِ الرُّوحِ فِيهِ، جَازَ أَكْلُهُ، بِخِلَافِ مَا إِذَا كَانَ بَعْدَ نَفْخِ الرُّوحِ وَزَالَتْ حَيَاتُهُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ شَرْعِيَّةٍ، فَإِنَّهُ يَكُونُ مَيْتَةً،

Jika telur dari hewan yang halal dimakan dipecahkan, lalu di dalamnya ditemukan anak (embrio) yang belum sempurna penciptaannya, atau sudah sempurna bentuknya tetapi masih belum ditiupkan ruh ke dalamnya, maka boleh dimakan. Berbeda halnya jika sudah ditiupkan ruh dan kemudian mati tanpa penyembelihan yang sesuai syariat, maka ia termasuk bangkai (tidak halal dimakan). Nihayah al-Zain, 39/I.

Artikel Lainnya