Viral Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan, MUI Jatim Kecam Tindakan Tak Bermoral
Oleh superadmin
11 January 2026, 21:45
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyayangkan tindakan Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, ulama muda asal Kediri, yang viral di media sosial karena mencium anak-anak perempuan. MUI menilai perilaku tersebut tidak layak dilakukan oleh seorang pendakwah dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sekretaris MUI Jatim, Dr. KH Hasan Ubaidillah, M.Si., menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah melewati batas kewajaran dan tidak mencerminkan akhlak seorang dai.
“Menunjukkan kasih sayang kepada anak-anak memang merupakan ajaran Rasulullah, tetapi tentu harus dalam koridor adab dan kehormatan. Ada batas-batas yang harus dijaga agar tidak menimbulkan fitnah maupun pelanggaran etika,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan para pendakwah agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertutur, terutama di ruang publik dan media sosial, karena setiap tindakan bisa menjadi sorotan dan berdampak luas bagi umat.
“Semua teladan itu kan sudah dicontohkan oleh Rasulullah. Rasulullah ketika menyayangi cucu-cucunya seperti Sayyidina Hasan dan Husein itu mencium pipi atau keningnya sebagai bentuk kasih sayang. Tapi kalau sebagaimana yang dilakukan Elham itu mencium bibirnya, istilah Jawa-nya ‘mengkokop pipinya’, itu sudah di luar batas kelaziman dan kewajaran,” kata Kiai Ubaid, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, perbuatan mencium anak perempuan yang sudah mencapai usia tamyiz, atau anak yang sudah mampu membedakan baik dan buruk, hukumnya haram. Apalagi hal itu dilakukan terhadap anak yang bukan muhrim atau mahram.
“Seorang perempuan apalagi yang dicium itu sudah usianya tamyiz. Sudah bisa membedakan ini baik, ini buruk, ini benar. ini salah. itu sudah bisa membedakan, tamyiz, mencium gadis tersebut itu haram. Haram. Enggak boleh karena bukan muhrimnya memang. Apalagi sampai usia dewasa kelas 5 SD atau di atas kelas itu. Maka, di sinilah kemudian persoalan itu menjadi muncul,” tegasnya.
Menurut Kiai Ubaid, maka wajar bila masyarakat merasa tidak nyaman atas tindakan Elham tersebut. Karena menurutnya publik memiliki standar etika, kesopanan, dan keadaban yang harus dijaga, terlebih oleh tokoh agama.
“Maka ketika ada reaksi dari masyarakat yaitu tentunya merupakan bentuk kontrol, bentuk ketidaknyamanan masyarakat terhadap tontonan seperti itu. Karena masyarakat itu memiliki standar etika, standar keadaban umum, standar kesopanan umum, etika umum, bagaimana seorang tokoh masyarakat, pendakwah, penceramah, gus, itu di dalam memberikan keteladanan. Itu masyarakat memiliki kontrol-kontrol seperti itu,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan tindakan Elham itu dilakukan di ruang publik, terlebih dalam forum keagamaan yang semestinya menjadi contoh kebaikan kepada umat dan masyarakat.
“Sangat tidak patut sekali, maka hal-hal seperti itu sebagai bentuk menjaga muruah tokoh agama sepatutnya lah hal itu tidak dilakukan, apalagi dipertontonkan secara luas di depan publik, dalam forum pengajian, dalam forum-forum keagamaan. Saya kira itu tidak patut dan tidak pantas,” ujar Hasan.
“Secara etika publik, keadaban juga tidak pantas. Syariat pun juga tidak bisa menerima hal seperti itu karena memang syariat itu mempunyai aturan-aturan yang sangat jelas terkait dengan bagaimana berkomunikasi, berperilaku terhadap perempuan yang bukan muhrimnya,” tambahnya.
MUI Jatim memandang kasus ini sebagai momentum untuk memberikan edukasi dan pedoman dakwah yang sesuai dengan syariat Islam. Meski begitu, Kiai Ubaid mengatakan pihaknya tidak berencana melayangkan teguran resmi kepada Elham karena yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Untuk saat ini saya kira tidak diperlukan itu. Karena pengakuan itu sudah cukup untuk kita bisa lihat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan permohonan maaf kepada pabrik terkait dengan kekhilafan yang dilakukan,” ujarnya.
Kiai Ubaid menambahkan, MUI menilai permohonan maaf Elham itu sebagai bentuk pengakuan atas kesalahan. Dia pun berharap para pendakwah ke depan dapat lebih berhati-hati dalam berdakwah di ruang publik.
“Permohonan maaf itu bisa dilihat sebagai bentuk pengakuan bahwa dia telah melakukan kekhilafan. Tentunya MUI memandang ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Ke depan, pendakwah harus lebih menyejukkan dan membimbing sesuai syariat agar hal seperti ini tidak terjadi kembali,” tutupnya.
Artikel Lainnya
MUI Jatim Gelar Rapat Rutin Bahas Persiapan DP MUI Award dan Penguatan Program Sarjana PKU
Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menggelar rapat rutin Dewan Pimpinan di Kantor MUI Jatim, Jalan Raya Wisma Pagesangan, S...
Baca Selengkapnya
MUI Imbau Masyarakat Tetap Kondusif Terkait Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Ulama dan Pesantren
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar mengimbau masyarakat, terutama keluarga besar pondok pesantren, para santri, wali santri,...
Baca Selengkapnya
MUI Jatim dan Unair Kolaborasi Uji Kesesuaian Syariah Tiga Produk Enzim Riset
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerima audiensi dari Pusat Riset Rekayasa Molekul Hayati (BIOME) Universitas Airlangg...
Baca Selengkapnya
KH Anwar Iskandar Terpilih Nakhodai MUI 2025–2030
Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2025 resmi menetapkan KH. Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI masa khidmat 2025–2...
Baca Selengkapnya