MUI Imbau Masyarakat Tetap Kondusif Terkait Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Ulama dan Pesantren

Oleh superadmin

11 January 2026, 21:46

MUI Imbau Masyarakat Tetap Kondusif Terkait Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Ulama dan Pesantren

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar mengimbau masyarakat, terutama keluarga besar pondok pesantren, para santri, wali santri, serta para simpatisan, agar tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak terprovokasi.

Imbauan ini disampaikan menyusul tayangan program Expose Uncensored di stasiun televisi Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang dinilai telah menyinggung dan merendahkan martabat pesantren, khususnya Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Anwar Manshur.

“Mengimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga besar pondok pesantren termasuk para simpatisan dan wali santri untuk tetap menjaga kondusifitas kehidupan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” kata KH Anwar Iskandar, kepada MUIDigital, Selasa (14/10/2025). 

Sebagai Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kiai Anwar mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya persoalan ini ditangani oleh pihak-pihak yang mendapatkan konstitusi untuk mengontrol, mengawasi dan menindak lembaga penyiaran. 

“Terkait dengan permintaan maaf pihak Trans7, tentu kami bisa menerima permintaan tersebut tanpa harus menafikan tindakan yang dilakukan secara terbuka untuk menistakan pengasuh pesantren dan lingkungan pesantren pada umumnya,” tegasnya. 

Kiai Anwar juga mendesak lembaga terkait seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) maupun Dewan Pers untuk melakukan investigasi terhadap produk siaran yang sangat menyakiti keluarga besar pondoo pesantren, termasuk masyarakat dan para wali santri. 

“Isi siaran tersebut sangat menistakan dan dapat mengganggu harmoni sosial dan ketentraman umum,” kata Kiai Anwar yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur. 

Wakil Rais ‘Aam PBNU menilai, jika dalam investigasi tersebut ditemukan unsur-unsur yang memenuhi pelanggaran kode etik jurnalistik maupun peraturan yanh ada seperti UU Penyiaran, maka seyogyanya Trans7 diberikan sanksi tegas. 

Menurutnya, sanksi tegas tersebut diperlukan agar Trans7 tidak semena-mena dalam menggunakan ‘ruang publik’ untuk menistakan dan memfitnahkan entitas masyarakat tertentu.

Artikel Lainnya