Tanya Jawab Islam
Ajukan pertanyaan seputar hukum Islam, ibadah, muamalah, dan kehidupan sehari-hari.
Pertanyaan Terbaru
Umat Islam secara individu dilarang mengkafirkan orang Islam lainnya. Sekiranya sangat diperlukan pemberian fatwa “kafir” terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah jelas penyimpangannya terhadap aqidah Islam dan demi melindungan aqidah kaum muslim lainnya. Maka hal ini harus melalui kajian mendalam dan komprehensif yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia. Karena Dalam fatwa MUI, dinyatakan untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.
Tidak, tidak ada ayat atau hadits yang menyatakan secara tegas bahwa kaum muslimah wajib menggunakan cadar, yang ada adalah ketentuan seorang muslimah untuk menutupi auratnya.
Membaca Surat al-Fatihah dalam shalat, menurut mayoritas ulama yaitu Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad ibn Hanbal merupakan kewajiban dalam shalat. Jika seseorang meninggalkannya padahal ia mampu membacanya maka shalatnya tidak sah.
Memakai baju terbaik (tidak harus baru) saat hari raya merupakan bentuk ekspresi memuliakan hari raya bukan agar telihat baik dalam pandangan manusia dan hukumnya sunnah. Sahabat Nabi yang Bernama Ibnu Umar memakai pakaian terbaik saat hari raya, begitu juga dengan Imam Syafi’i.
Pada dasarnya trading saham diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah yang terkait dengan sahamnya dan mekanisme tradingnya, seperti saham yang diperjualbelikan berupa saham perusahan yang halal, tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maisir (spekulasi berlebihan) dan lain-lain. Lebih jelasnya bisa saudara baca dalam beberapa Fatwa MUI berikut ini: FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 80/DSN-MUI/III/2011 Tentang PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEKANISME PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DI PASAR REGULER BURSA EFEK. FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL. FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL.MAJELIS ULAMA INDONESIA NO: 1 3S/DSN-MUI/V/2020 Tentang SAHAM.